Badan Permusyawaratan Desa

Mitra Pemerintah Desa dalam Menampung Aspirasi Masyarakat

Desa Cibeureum Talaga

Profil Singkat BPD

BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Dasar Hukum:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Struktur Organisasi BPD

Ahmad Dayari
Anggota

Ahmad Dayari

Anggota

Dayat, S.Pd.I
Ketua

Dayat, S.Pd.I

Ketua

Ela Lasiah
Anggota

Ela Lasiah

Anggota

Hasanudin
Wakil

Hasanudin

Wakil Ketua

Ima Sandra Primanti
Anggota

Ima Sandra Primanti

Anggota

Visi

"Terwujudnya BPD yang profesional, transparan, dan aspiratif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik."

Misi

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  • Meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BPD.

Tugas & Wewenang

Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Kegiatan & Dokumentasi

Musyawarah Desa Khusus

Musyawarah Desa Khusus

Pemerintah Desa Cibeureum melaksanakan Musyawarah Desa Khusu...

29 Apr 2025

Kontak & Lokasi Sekretariat

Telepon

08xxxxxxxxxx

Email

bpd@desa.id

Alamat

Jl. Raya Desa No. 123, Desa Cibeureum Talaga

Jam Pelayanan

Senin - Jumat 08:00 - 16:00 WIB
Sabtu 08:00 - 12:00 WIB
Minggu Tutup