Badan Permusyawaratan Desa
Mitra Pemerintah Desa dalam Menampung Aspirasi Masyarakat
Profil Singkat BPD
BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Dasar Hukum:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Struktur Organisasi BPD

Ahmad Dayari
Anggota

Dayat, S.Pd.I
Ketua

Ela Lasiah
Anggota

Hasanudin
Wakil Ketua

Ima Sandra Primanti
Anggota
Visi
"Terwujudnya BPD yang profesional, transparan, dan aspiratif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik."
Misi
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
- Meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BPD.
Tugas & Wewenang
Kegiatan & Dokumentasi

Musyawarah Desa Khusus
Pemerintah Desa Cibeureum melaksanakan Musyawarah Desa Khusu...
29 Apr 2025
Kontak & Lokasi Sekretariat
Telepon
08xxxxxxxxxx
bpd@desa.id
Alamat
Jl. Raya Desa No. 123, Desa Cibeureum Talaga